Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan cukai plastik. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi Komisi XI DPR RI hari ini, Rabu (19/2). 

Sri Mulyani mengatakan, potensi penerimaan negara dari cukai kantong plastik diproyeksi mencapai Rp 1,61 triliun. 

Baca Juga: Teh kemasan dan minuman soda akan kena cukai,usulan tarif Rp 1.500-Rp 2.500 per liter

Perkiraan tersebut dengan perhitungan tarif cukai terhadap kantong plastik (kresek) sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal ini. Sementara konsumsi kantong plastik diperkirakan sebesar 53,53 kilogram per tahun.

“Baseline konsumsi kantong plastik sebanyak 107 juta kilogram per tahun, tapi setelah pengenaan cukai diasumsikan akan ada penurunan konsumsi sebesar 50% sehingga menjadi 53 juta kilogram per tahun,” tutur Menkeu. 

Sementara, penetapan target penerimaan negara dari cukai kantong plastik sejatinya telah ditetapkan dalam UU APBN 2020 yaitu hanya sebesar Rp 100 miliar.

Baca Juga: Pemerintah kaji cukai ke minuman berpemanis, berikut rincian usulannya

Target tersebut dibuat mengingat pemerintah belum dapat memastikan kapan keputusan pengenaan cukai kantong plastik bisa dicapai dengan DPR. 

Editor: Tendi Mahadi