KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mudah. Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika peserta telah memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap. Namun, Anda juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika sudah mencapai minimal 10 tahun kepesertaan. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Mati
- Cacat total tetap
- Ambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun
- Ambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Penarikan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.