KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses data, termasuk data kartu kredit wajib pajak, telah melalui serangkaian uji dan pengawasan ketat untuk menjamin perlindungan data pribadi serta kerahasiaan informasi perpajakan. Menurut Bimo, DJP telah menjalani review perlindungan data pribadi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga dilibatkan untuk meninjau aspek kedaulatan dan keamanan sistem yang digunakan otoritas pajak. "Kami sudah melalui review perlindungan data pribadi dengan Komdigi. Begitu juga dengan BSSN untuk mereview kedaulatan dan keamanan, security dan juga sovereinty dari data maupun sistem kami, Coretax dan semua sistem yang kami buid," kata Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bisa Intip Data Kartu Kredit, DJP Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses data, termasuk data kartu kredit wajib pajak, telah melalui serangkaian uji dan pengawasan ketat untuk menjamin perlindungan data pribadi serta kerahasiaan informasi perpajakan. Menurut Bimo, DJP telah menjalani review perlindungan data pribadi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga dilibatkan untuk meninjau aspek kedaulatan dan keamanan sistem yang digunakan otoritas pajak. "Kami sudah melalui review perlindungan data pribadi dengan Komdigi. Begitu juga dengan BSSN untuk mereview kedaulatan dan keamanan, security dan juga sovereinty dari data maupun sistem kami, Coretax dan semua sistem yang kami buid," kata Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
TAG: