KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencegah kepadatan dan terjadinya penumpukan di rest area selama arus mudik dan arus balik, beberapa rest area diberlakukan sistem buka-tutup dan pembatasan waktu singgah selama 30 menit. Kebijakan ini dilakukan atas diskresi kepolisian, dan diterapkan secara situasional atau melihat kondisi arus lalu lintas terlebih dulu. Ketika rest area yang dituju sudah tutup, pemudik baiknya mencari rest area berikutnya untuk beristirahat dan tidak berhenti di bahu jalan karena banyak bahaya yang mengintai jika memaksakan diri berhenti di bahu jalan.
- Rest area dan SPBU alternatif di Rest Area Travoy 207 A Palikanci: kira-kira 1 kilometer (km) dari pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciperna Timur
- SPBU alternatif di Rest Area Travoy 389 B Batang-Semarang: kira-kira 1 km dari pintu keluar GT Weleri
- SPBU alternatif di Rest Area Travoy 519 A Solo-Ngawi: kira-kira 1,5 km dari pintu keluar GT Sragen
- SPBU alternatif di Rest Area Travoy 519 B Solo-Ngawi: lokasi lebih kurang 1 km dari pintu keluar GT Karanganyar
- Rest area dan SPBU alternatif di Rest Area Travoy 538 A dan 575 B Solo-Ngawi: kira-kira 3 km dari pintu keluar GT Sragen Timur atau Mantingan
- Rest area alternatif di Rest Area Travoy 575 A Solo-Ngawi: kira-kira 500 meter dari pintu keluar GT Ngawi dan SPBU alternatif kira-kira 2 km
- SPBU alternatif di Rest Area Travoy 725 A Surabaya-Mojokerto: lokasi lebih kurang 1 km dari pintu keluar GT Krian