Kebijakan pemerintah mengenakan bea masuk produk konsumsi juga membuat industri tekstil dan garmen bernafas lega. Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor ini, diharapkan menjadi vitamin untuk bersaing dengan produk tekstil impor. Dalam beleid ini, produk tekstil mulai dari benang, t-shirt dan produk garmen lainnya dikenakan bea masuk mulai 7,5% hingga 35%. Sama dengan produk konsumsi lain, aturan ini berlaku jika impor dari negara yang tak punya perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. "Aturan ini sudah lama kami tunggu. Dulu pernah direncanakan penurunan pajak, tapi tak dijalankan,” kata Iwan S. Lukminto, Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk ke KONTAN, Rabu (29/7).
Bisa jadi raja tekstil asal tak manja
Kebijakan pemerintah mengenakan bea masuk produk konsumsi juga membuat industri tekstil dan garmen bernafas lega. Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor ini, diharapkan menjadi vitamin untuk bersaing dengan produk tekstil impor. Dalam beleid ini, produk tekstil mulai dari benang, t-shirt dan produk garmen lainnya dikenakan bea masuk mulai 7,5% hingga 35%. Sama dengan produk konsumsi lain, aturan ini berlaku jika impor dari negara yang tak punya perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. "Aturan ini sudah lama kami tunggu. Dulu pernah direncanakan penurunan pajak, tapi tak dijalankan,” kata Iwan S. Lukminto, Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk ke KONTAN, Rabu (29/7).