KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka suap perizinan proyek Meikarta dari Group Lippo Billy Sindoro kemungkinan akan menerima hukuman maksimal. “Akan kami pertimbangkan dituntut maksimal sesuai dengan perbuatannya,” tutur Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Rabu (17/10). Billy, Direktur Operasional Lippo Group diduga menyuap bupati serta pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempelancar perizinan proyek Meikarta. Padahal, pada tahun 2009 silam, saudara kandung Eddy Sindoro ini, telah divonis bersalah menyuap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. iqbal.
Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tahun 2009. KPK menyayangkan adanya residivis yang kembali ditangkap. Apalagi dengan kasus yang sama yakni penyuapan. Hal tersebut menjadi pertimbangan KPK nantinya dalam mengajukan tuntutan.