KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline. Fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah tempat layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit. Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara. Sehingga, cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili.
Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan
Perubahan atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah tiga bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal satu pada bulan berikutnya.- Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya