KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan regulasi petunjuk teknis penyaluran LPG (Liquid Petroleum Gas) subsidi tepat sasaran. Ketentuan ini termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 27 Februari 2023. Menanggapi hal tersebut, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Suryo menyampaikan bahwa aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah penggunaan LPG subsidi oleh kelompok yang bukan merupakan sasaran subsidi.
Bisa Sulut Inflasi, Pemerintah Perlu Waspadai Kenaikan Harga LPG 3 KG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan regulasi petunjuk teknis penyaluran LPG (Liquid Petroleum Gas) subsidi tepat sasaran. Ketentuan ini termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 27 Februari 2023. Menanggapi hal tersebut, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Suryo menyampaikan bahwa aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah penggunaan LPG subsidi oleh kelompok yang bukan merupakan sasaran subsidi.