KONTAN.CO.ID - PT PLN memberikan layanan pembaruan atau update data pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atawa NPWP melalui PLN Mobile. Hal ini sesuai dengan regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN mencantumkan nama, alamat sesuai KTP, NPWP, atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan. Aturan perpajakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Cara update data NIK dan NPWP melalui PLN Mobile
- Download atau unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store
- Masuk ke aplikasi PLN Mobile, klik menu "Profile" yang ada di sudut kanan bawah
- Pilih "Layanan Saya", kemudian klik ID Pelanggan yang dipilih. Lanjutkan dengan klik "Data Diri"
- Tampilan data diri akan terlihat, cek NIK sesuai KTP dan/atau cek kartu NPWP. Lakukan pembaruan data