KONTAN.CO.ID - Pemerintah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19. Sehingga, masyarakat bisa vaksin di mana saja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. "Benar SE tersebut dari Kemenkes," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu kepada
Kompas.com, Jumat (25/6).
Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Begini cara download dan cetak sertifikat vaksin Covid-19 Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:
- TNI
- Polri
- Organisasi masyarakat
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes
Penghapusan syarat surat keterangan domisili tersebut bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari mulai awal Juli nanti. Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa di Mana Saja, Tak Perlu Surat Domisili" Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo Editor: Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan