KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Presiden AS 2024 telah mengejutkan banyak pihak, mengingat prediksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa persaingan akan sangat ketat. Namun, Trump, yang telah mengalahkan calon dari Partai Demokrat, Kamala Harris, menunjukkan dominasi di berbagai negara bagian kunci. Dengan memenangkan empat dari tujuh negara
swing states, termasuk Pennsylvania, Georgia, dan North Carolina, serta memimpin di Nevada, Arizona, dan Michigan, kemenangan Trump terasa semakin meyakinkan.
Baca Juga: Trump Menang, Xi Jinping Harapkan Hubungan Stabil dan Menguntungkan antara AS-China Tak hanya itu, dia juga berhasil meraih sebagian besar suara elektoral di negara bagian Nebraska yang sebelumnya dipandang sebagai medan pertempuran sengit. Namun, setelah kemenangan besar ini, pertanyaan yang muncul adalah: apakah Trump bisa tetap berkuasa setelah masa jabatan keduanya berakhir pada 20 Januari 2029?
Mengingat Kembali Masa Jabatan Pertama yang Penuh Kontroversi
Sebelum membahas masa depan Trump, tidak ada salahnya mengingat kembali bagaimana masa jabatan pertamanya berakhir dengan penuh kontroversi. Mengutip
unilad.com, pada 2020, setelah kalah dari Joe Biden, Trump tidak menerima kekalahannya dengan lapang dada. Ia menuduh adanya kecurangan pemilu dan mendorong pendukungnya untuk mengadakan protes besar-besaran di Washington, D.C., pada 6 Januari 2021. Protes ini berubah menjadi kerusuhan besar saat pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol AS, yang berujung pada tuduhan bahwa Trump mencoba melakukan kudeta untuk mempertahankan kekuasaannya.
Baca Juga: Menguak Dinamika Hubungan AS dengan China, Rusia dan NATO di Bawah Kepemimpinan Trump Komite penyelidik mengaitkan twit Trump yang menyerukan protes tersebut dengan terjadinya kekerasan. Meskipun ia tidak berhasil menggulingkan hasil pemilu, peristiwa tersebut mencoreng masa jabatan pertamanya dan meninggalkan pertanyaan tentang apakah Trump masih bisa bertindak begitu jika masa jabatan keduanya berakhir.
Bisakah Trump Bertahan di Kekuasaan Setelah Masa Jabatan Kedua?
Pertanyaan yang menarik adalah apakah Trump dapat tetap berkuasa setelah masa jabatan keduanya berakhir pada Januari 2029. Meskipun aturan konstitusi AS jelas menyatakan bahwa seorang presiden hanya boleh menjabat dua kali, terdapat celah konstitusional yang memungkinkan Trump untuk mencoba memperpanjang masa jabatannya. Menurut beberapa pakar hukum, meskipun tidak mungkin untuk memenangkan pemilu ketiga (yang jelas ilegal), ada kemungkinan bahwa Trump bisa dilantik kembali melalui cara lain.
Baca Juga: Kebesaran Hati Obama Setelah Kemenangan Donald Trump, Serukan Persatuan Amerika! Ada sebuah teori yang menyatakan bahwa jika Partai Republik mengendalikan Dewan Perwakilan Rakyat, mereka dapat memilih Trump untuk masa jabatan ketiga melalui penunjukan, meskipun hal ini belum pernah dicoba dan belum ada preseden hukum untuk mendukungnya.
Dean Acheson, mantan Menteri Luar Negeri AS, menyebutkan pada tahun 1960 bahwa skenario semacam ini lebih mungkin dianggap "tidak mungkin" daripada "tidak konstitusional." Meskipun kemungkinan ini dianggap sangat kecil, tak ada yang bisa memprediksi dengan pasti apa yang akan terjadi dalam politik AS, apalagi dengan karakter Trump yang seringkali menghindari norma dan prosedur yang sudah mapan.
Editor: Handoyo .