KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemberhentian kepala daerah bukan kewenangan Menteri Dalam Negeri. Hal itu menanggapi keluarnya Instruksi Mendagri yang menyebut kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian. Feri menilai instruksi tersebut hanya sebagai peringatan. "Bukan kewenangan Mendagri pula sebagai ujung dari pemberhentian itu," ujar Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/11).
Bisakah Mendagri berhentikan kepala daerah? Ini kata pakar hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemberhentian kepala daerah bukan kewenangan Menteri Dalam Negeri. Hal itu menanggapi keluarnya Instruksi Mendagri yang menyebut kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian. Feri menilai instruksi tersebut hanya sebagai peringatan. "Bukan kewenangan Mendagri pula sebagai ujung dari pemberhentian itu," ujar Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/11).