KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP? Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5. Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih. Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP. Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos. Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
Bisakah nyoblos di kota yang berbeda dengan alamat e-KTP tanpa A5? Ini jawabannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP? Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5. Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih. Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP. Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos. Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.