Bisi akan menambah porsi saham publik



JAKARTA. PT BISI International Tbk (BISI) siap melepas sahamnya untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura tentang pembatasan kepemilikan asing sebesar 30%.

Hal tersebut ditegaskan oleh Jemmy Eka Putra, Direktur Utama BISI di Jakarta, Jumat (30/5). Jimmy bilang, pihaknya akan melepas saham kepemilikan sahamnya menjadi 30% sesuai ketentuan. Saat ini, komposisi kepemilikan saham BISI sebanyak 31% dari PT Agrindo Pratama yang merupakan entitas induk perusahaan Amazon Holdings Limited.

"Kalaupun dilepas porsinya tidak besar hanya 1%. Namun kami akan konsolidasi dulu dengan pemilik modal serta berkordinasi dengan Kementrian Pertanian dan Otoritas Jasa Keuangan," ujar Jemmy.


Disisi lain, Undang-Undang Hortikultura No 13 Tahun 2010 membatasi kepemilikan modal asing di perusahaan benih. Telah mendorong tumbuhnya perusahaan produsen benih nasional. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sejak 4 tahun terakhir ada 29 perusahaan benih baru.

Pembatasan kepemilikan asing 30% pada perusahaan benih hortikultura yang berlaku sejak 2010. Membuat produsen benih lokal bergairah. Kementan mencatat hingga April ini ada 39 perusahaan lokal benih hortikultura.

Padahal di tahun 2009 lalu, hanya ada 10 perusahaan benih lokal. Rata-rata 29 perusahaan baru tersebut memiliki modal berkisar antara Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri