BISI siap patuhi pembatasan kepemilikan asing



JAKARTA. PT BISI International Tbk (BISI) bersedia mematuhi pembatasan kepemilikan asing sebesar 30% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Direktur Utama BISI Jemmy Eka Putra menyatakan, pemegang saham asing siap mengurangi kepemilikan sahamnya.

Saat ini, komposisi kepemilikan saham BISI sebanyak 31% dari PT Agrindo Pratama yang merupakan entitas induk perusahaan Amazon Holdings Limited. "Kami hanya tinggal divestasi sebesar 1% sehingga BISI sudah bisa mengikuti kebijakan tersebut. Karena kami sudah go public maka tidak terlalu sulit," kata Jemmy kepada KONTAN Selasa (24/3).

Selama ini, BISI menjual tiga jenis benih yakni benih jagung, sayuran dan buah-buahan dan benih padi. Selain juga pestisida. Kontribusi bisnis benih mencapai 53% disusul pestisida sebesar 43%.


Dalam catatan KONTAN, group usaha dari PT Charoen Pokphan Group Tbk (CPIN) kian menancapkan bisnis di tanah air dalam hortikultura. Tahun lalu misalnya, perusahaan menyiapkan belanja modal (capital expenditure) sebesar Rp 81,1 miliar. Belanja modal dilakukan untuk membangunan pabrik pestisida senilai Rp 54 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can