JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mulai menerapkan Sistem Informasi Layanan Kas Bank Indonesia (BISILK). BI meresmikan sistem ini pada 21 April lalu.Menurut Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, BISILK merupakan otomatisasi proses penyampaian informasi, transaksi, dan pelaporan atas penyetoran dan penarikan uang tunai yang dilakukan perbankan ke BI. "Fungsi sirkulasi uang tunai adalah fungsi klasik Bank Sentral sejak 1892, ketika masih bernama De Javasche Bank," kata Ronald dalam keterangan resmi, Selasa (29/4).Sesuai amanat UU yang berlaku saat ini, BI berkewajiban memelihara kelancaran sistem pembayaran, bahkan hingga ke wilayah terpencil dan area perbatasan. Sejak tahun 2007, BI sebetulnya telah berupaya mengimplementasikan kebijakan penyetoran dan penarikan uang kartal oleh bank. Pemenuhan kebutuhan uang tunai bank harus dilakukan melalui mekanisme transaksi uang kartal antar bank (TUKAB) terlebih dahulu. Baru kemudian, penyetoran atau penarikan uang tunai bank dapat dilakukan di BI, sesuai fungsinya sebagai the last resort."Berdasarkan hasil evaluasi, proses pelaporan dan rekapitulasi atau pengolahan data yang masih manual mengakibatkan TUKAB masih tersegmentasi pada beberapa kelompok-kelompok bank. Untuk mengoptimalkan transaksi inilah Bank Indonesia berinisiatif menyediakan dan mengimplementasikan BISILK," ujar Ronald.
BISILK diterapkan, akses tunai bank ke BI lancar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mulai menerapkan Sistem Informasi Layanan Kas Bank Indonesia (BISILK). BI meresmikan sistem ini pada 21 April lalu.Menurut Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, BISILK merupakan otomatisasi proses penyampaian informasi, transaksi, dan pelaporan atas penyetoran dan penarikan uang tunai yang dilakukan perbankan ke BI. "Fungsi sirkulasi uang tunai adalah fungsi klasik Bank Sentral sejak 1892, ketika masih bernama De Javasche Bank," kata Ronald dalam keterangan resmi, Selasa (29/4).Sesuai amanat UU yang berlaku saat ini, BI berkewajiban memelihara kelancaran sistem pembayaran, bahkan hingga ke wilayah terpencil dan area perbatasan. Sejak tahun 2007, BI sebetulnya telah berupaya mengimplementasikan kebijakan penyetoran dan penarikan uang kartal oleh bank. Pemenuhan kebutuhan uang tunai bank harus dilakukan melalui mekanisme transaksi uang kartal antar bank (TUKAB) terlebih dahulu. Baru kemudian, penyetoran atau penarikan uang tunai bank dapat dilakukan di BI, sesuai fungsinya sebagai the last resort."Berdasarkan hasil evaluasi, proses pelaporan dan rekapitulasi atau pengolahan data yang masih manual mengakibatkan TUKAB masih tersegmentasi pada beberapa kelompok-kelompok bank. Untuk mengoptimalkan transaksi inilah Bank Indonesia berinisiatif menyediakan dan mengimplementasikan BISILK," ujar Ronald.