KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarik menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) masih kencang. Berlarutnya pembahasan RUU ini semakin membuat ketidakpastian bagi kalangan pengusaha. Di internal pemerintah sendiri, pembahasan dengan kementerian terkait belum satu suara. Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan RUU SDA ini dapat segera rampung. Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menilai, pada draf RUU SDA terjadi pencampuran kewajiban pemerintah dalam mengatur ketersediaan air bagi warga negara, serta peraturan untuk industri. RUU SDA tersebut juga mencampur regulasi terkait air perpipaan. "Padahal adalah kewajiban pemerintah menyalurkan hak air bagi masyarakat dengan air industri manufaktur," ujar Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5).
Bisnis air butuh kepastian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarik menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) masih kencang. Berlarutnya pembahasan RUU ini semakin membuat ketidakpastian bagi kalangan pengusaha. Di internal pemerintah sendiri, pembahasan dengan kementerian terkait belum satu suara. Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan RUU SDA ini dapat segera rampung. Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menilai, pada draf RUU SDA terjadi pencampuran kewajiban pemerintah dalam mengatur ketersediaan air bagi warga negara, serta peraturan untuk industri. RUU SDA tersebut juga mencampur regulasi terkait air perpipaan. "Padahal adalah kewajiban pemerintah menyalurkan hak air bagi masyarakat dengan air industri manufaktur," ujar Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5).