Bisnis air minum dalam kemasan yakin tumbuh 10%



JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) mengapresiasi kebijakan pemerintah mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Sumber Daya Air yang memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengungkapkan, dengan terbitnya PP SDA ini maka sejumlah rencana investasi akan dapat direalisasikan.

Dengan begitu, target pertumbuhan industri dapat tercapai. Menurut Rachmat, dengan ditandatanganinya PP SDA oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, Aspadin optimis untuk menargetkan pertumbuhan industri air kemasan lebih tinggi lagi, mencapai 10% sepanjang 2016.

Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan Kementerian Perindustrian yang memperkirakan pertumbuhan industri makanan dan minuman berkisar 7,4% sampai dengan 7,8%.


“Setelah diterbitkannya PP SDA ini, kami lebih optimis dalam membuat rencana pengembangan bisnis ke depan,” kata Rachmat di Jakarta, Selasa (23/2).

Lebih lanjut Rachmat menambahkan, dengan dikeluarkannya PP SDA setelah dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi, industri air minum dalam kemasan (AMDK) tetap serius memegang komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan berkontribusi memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana akses air bersih bagi masyarakat.

“Selama ini para pelaku industri pengguna air termasuk industri air kemasan, terus berusaha menjalankan aturan-aturan yang pada intinya bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya air. Sejumlah program pelestarian lingkungan telah dijalankan bekerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat sekitar,” ucap Rahmat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia