JAKARTA. Pemerintah membatasi peran swasta dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum. Pembatasan ruang gerak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Dalam Pasal 56 ayat 3 huruf a pp yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 28 Desember 2015 tersebut, pembatasan ruang gerak dilakukan dengan pembatasan investasi.
Bisnis air, swasta wajib gandeng BUMN atau BUMD
JAKARTA. Pemerintah membatasi peran swasta dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum. Pembatasan ruang gerak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Dalam Pasal 56 ayat 3 huruf a pp yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 28 Desember 2015 tersebut, pembatasan ruang gerak dilakukan dengan pembatasan investasi.