KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan kepada bisnis asuransi. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendapatan premi asuransi komersil secara agregat turun 6% secara year on year (yoy) per Agustus 2020. Bila pada Agustus 2019 pendapatan premi industri asuransi mencapai Rp 187,7 triliun. Sedangkan pada Agustus 2020 hanya Rp 176,3 triliun. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyatakan padahal pada kondisi normal, setiap tahun pertumbuhan premi di kisaran 10% hingga 17%.
Baca Juga: AXA Mandiri perkuat proses bisnis dan teknologi informasi “Industri perlu melakukan beberapa hal agar bisnis bisa bertumbuh di tengah pandemi. Pertama, industri harus melihat ini sebagai tantangan sehingga harus berpikir kreatif membuat berbagai produk yang diinginkan masyarakat,” ujar Ahmad dalam diskusi virtual pada Selasa (27/10). Kedua, industri harus tahan banting dan bisa beradaptasi dengan berbagai kondisi. Ketiga, mengoptimalkan bisnis dengan melakukan digitalisasi dan terus melakukan inovasi. Lantaran kehidupan masyarakat yang lebih mengandalkan gawai dalam kehidupan sehari-hari. “Penetrasi asuransi masih relatif kecil, tidak pernah di atas 3% dengan total potensi 270 juta jiwa. Ini menjadi potensi yang besar bagi kita, kalau 20% saja masyarakat sadar asuransi, maka industri akan meningkat secara signifikan,” papar Ahmad. Ia juga mengingatkan bagi para penyelenggara industri asuransi harus menjaga kepercayaan masyarakat. Ahmad menyatakan hal ini gampang dilakukan hanya dengan mempermudah proses klaim.