KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak kembali diperpanjang setelah 2 Agutus 2021. Pasalnya, saat ini pelaksanaan PPKM di daerah menghambat aktivitas bisnis bahan bangunan yang masuk dalam sektor kritikal dan boleh beroperasi penuh. Ketua umum Asaki, Eddy Suyanto mengatakan, Asaki mengharapkan PPKM darurat tidak diperpanjang kembali setelah tanggal 2 Agustus mendatang.
"Semenjak pelaksanaan PPKM Darurat, bisa dikatakan kegiatan bisnis bahan bangunan lumpuh total akibat penyekatan jalan dan penutupan toko-toko di daerah," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/7).
Baca Juga: Asaki sebut pajak karbon makin tekan daya saing keramik Indonesia Asaki menyayangkan hal tersebut, karena seharusnya toko bahan bangunan boleh beroperasi penuh lantaran masuk dalam sektor kritikal. Jika PPKM diperpanjang kembali, Eddy mengungkapkan, akan terjadi penurunan kapasitas produksi industri keramik di bulan Agustus akibat lumpuhnya kegiatan usaha sepanjang bulan Juli 2021. "Gangguan arus kas dan tidak tertampungnya hasil produksi di warehouse menyebabkan industri terpaksa menurunkan tingkat utilisasinya. Sebelumnya, di sepanjang semester I 2021 utilisasi berada di level 75% akan turun menjadi 60% di Agutus," kata Eddy. Dengan adanya persoalan ini, Eddy memaparkan, saat ini Asaki telah menyampaikan permohonan bantuan kepada pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kadin, dan Apindo agar diberikan relaksasi kepada industri keramik.
Baca Juga: Menperin ungkap upaya pemerintah tingkatkan industri penunjang infrastruktur Beberapa poin yang dimohonkan sebagai berikut, penghapusan Pengenaan Minimum Surcharge Pemakaian Gas oleh PGN untuk bulan Agustus dan September. Kemudian, pemberian diskon tarif listrik untuk LWBP jam 22.00-06.00. Safeguard Keramik harus segera diperpanjang, dan penetapan Tata Niaga Impor Keramik. Eddy menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat Kemenperin yang tetap menjaga kelangsungan proses produksi melalui izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan pelaporan yang ketat setiap hari Selasa dan Jumat melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli