Bisnis baru Yusuf Mansur dianggap ilegal



JAKARTA. Setelah tawaran investasinya di bisnis perhotelan kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , rupanya Yusuf Mansur tidak jera mengajak umat untuk berbisnis bersama. Pada 22 Agustus 2013, sang Ustaz meresmikan bisnis barunya di bawah payung PT Veritra Sentosa Internasional (VSI). Tidak perlu waktu lama, bisnis VSI menyebar lewat dunia maya. Sayang, belum genap setahun, masalah sepertinya sudah mulai muncul.

Simak saja celotehan sang Ustaz di linimasa Twitter. Pada Selasa sore (1/4), pemilik akun Yusuf_Mansur itu menulis: “yg slh ttp sy. gpp. tp soal deposit VSI ga mungkin ilang. 90% sbb kslhn konfirmasi sj. next will be better. maafin ya. VSI brproses.” Rupanya, Yusuf menuliskan itu lantaran para mitra VSI tidak bisa melakukan transaksi dengan VPay, yang merupakan alat pembayaran berbagai jasa di VSI.

Pernyataan itu langsung mendapat respons seru dari sejumlah follower berjuluk Ustad Sedekah ini. Ada yang mendoakan. Ada pula yang bertanya tentang apa itu VSI. Pemilik akun Kakasi46 menulis: “@Yusuf_Mansur knp kalau mslh uang, bisnisny slalu mslah yah? Dngerin crmh agamanya aja. Bisnisny jngn. #slow.”


Lantas, apa sebenarnya bisnis VSI? VSI mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon seluler, tagihan PDAM, televisi berbayar, hingga zakat. Untuk itu, VSI menjaring mitra dengan iming-iming bisa membayar banyak tagihan tersebut secara gratis. Padahal, investasinya sangat mungil, yakni mulai dari Rp 275.000 hingga sekitar Rp 8,5 juta.

Modal kecil beriming-iming bonus lumayan

Lebih jelasnya, VSI menawarkan 5 paket kemitraan. Paket Basic, mitra cukup menyetor modal Rp 275.000. Dengan modal ini, mitra mendapatkan kepemilikan satu fasilitas VPay yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.

Paket Silver, mitra memperoleh 3 fasilitas VPay plus cash back alias dana tunai Rp 75.000 plus deposit VPay sebesar Rp 50.000. Syaratnya, mitra menyetor Rp 825.000.

Paket Gold, mitra memperoleh tujuh fasilitas VPay serta dana tunai Rp 225.000 dan deposit Rp 170.000. Modalnya, Rp 1.925.000.

Paket Platinum, mitra memperoleh 15 unit VPay plus dana tunai Rp 675.000 dan deposit VPay sebesar Rp 450.000. Untuk itu, mitra mesti berinvestasi Rp 4.125.000.

Terakhir, paket Titanium dengan modal Rp 8.525.000. Di sini, mitra mendapat 31 fasilitas VPay, dana tunai Rp 1.635.000 dan deposit VPay Rp 1.090.000.

Tidak cukup sampai di situ, iming-iming VSI bertaburan, mulai dari jalan-jalan ke luar negeri hingga mobil seharga Rp 5 miliar. Caranya, mitra mesti mencari “kaki” sebanyak 500 di kiri dan 500 di kanan. Di posisi ini, status mitra bukan lagi sebagai sponsor, tapi leader.

Setiap menggaet orang baru, si mitra mendapat bonus sebesar Rp 50.000, terdiri atas uang tunai Rp 30.000 dan deposit VPay Rp 20.000. Setelah berhasil mengajak mitra baru, status si mitra lama tadi menjadi sponsor. Dan, apabila mitra baru yang digaet berhasil mengajak dua orang baru, sang sponsor di atasnya akan mendapatkan bonus Rp 25.000. Perinciannya, Rp 13.000 berupa dana tunai dan Rp 12.000 berupa deposit VPay. Namun, bonus dana tunai tadi baru bisa dicairkan bila nilainya sudah melewati angka Rp 150.000.

Berkat popularitas Yusuf Mansur sebagai ustaz dan promosi yang gencar lewat dunia maya, terutama media sosial, bisnis VSI tumbuh bongsor. VSI mengklaim, sekitar 45.000 mitra alias anggota telah bergabung.

Sejumlah mitra mengaku merasakan manfaat bisnis ini. Wawan Pradipta, salah satunya. Ia menjadi mitra VSI sejak tujuh bulan silam. Ia membeli paket Rp 275.000. Dengan mengajak istri dan sanak saudara, kini Wawan memiliki 150 mitra di dalam jaringannya.

Namun, Wawan mengaku, bonus yang ia terima saban bulan belum begitu besar. “Paling banyak Rp 1,5 juta. Itu pun harus bersusah payah memotivasi kaki-kaki saya,” ujar lelaki asal Palembang ini.

Harun Dermawi mengungkapkan pengalaman serupa. Setelah dua bulan bergabung, ia kini telah memiliki 20 mitra. Ia mengaku tertarik menjadi mitra lantaran sosok pendirinya adalah Ustaz Yusuf Mansur yang terkenal. Dus, bisnis ini bisa menarik banyak orang. “Apalagi bisnisnya terlihat sederhana dengan menjual produk sehari-hari, seperti voucer pulsa dan listrik,” jelas Harun.

Toh, Harun tidak menjadikan bisnis ini sebagai mata pencarian utama. Apalagi, sistem pembayaran VPay sering macet. “VPay itu sering hang kalau di jam-jam sibuk,” ungkapnya.

Termasuk skema money game?

Sekilas, bisnis VSI terlihat seperti bisnis multilevel marketing (MLM). Sebab, bisnis ini berkembang dengan cara menjaring mitra-mitra baru. Namun, benarkah ini MLM?

Di sini, masyarakat sebaiknya waspada. Sebab, banyak skema piramida atau money game yang menyaru sebagai bisnis MLM. Bisnis MLM mewajibkan penjualan produk yang jelas. Sementara, bila kita cermati, bonus imbalan keberhasilan merekrut anggota jaringan yang baru masih menjadi andalan pendapatan anggota VSI.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara menyebut, bisnis VSI berlangsung ilegal. Ia menilai, Yusuf tidak mengerti sejumlah aturan mengenai pendirian perusahaan direct selling atau MLM. “Salah-salah, nanti bisnis ini malah masuk dalam kategori investasi bodong,” ujar dia.

Pakar ekonomi syariah Setiawan Budi Utomo pun menyoroti produk VPay dan skema pemberian bonus yang nilainya tak sesuai dengan nominal pembelian. Jadi, meski berkedok agama, ia meminta agar masyarakat tetap waspada. “Biasanya bisnis semacam ini hanya akan menguntungkan maksimal 20% peserta, yang mereka adalah anggota lama dan pemilik bisnis,” jelas dia.

Menghadapi tudingan-tudingan miring itu, Yusuf cuma berkilah pendek, “Doain, ya. Ini buat Indonesia.”

Bagaimanapun, urusan duit kita harus waspada.

Belum ada izin dari Kemdag

Kendati telah beroperasi sejak Agustus 2013, ternyata bisnis PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) belum mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). VSI juga tak terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Pejabat Kemdag mengungkapkan, hingga kini belum menerima pengajuan izin usaha direct selling dari VSI. Itu berarti, bisnis VSI berlangsung secara ilegal dan terlarang. “Kami sudah memanggil Ustaz Yusuf Mansur karena menjalankan usaha tanpa izin. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil Ustaz Yusuf Mansur untuk mengikuti pembinaan dari Kementerian Perdagangan,” ujar Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag.

Ketua Umum APLI Djoko Komara juga menegaskan bahwa bisnis yang dijalankan VSI berlangsung ilegal. “Ada baiknya sebelum berbisnis MLM, masyarakat harus memverifikasi izin usaha perusahaan di website APLI,” jelas Djoko.

Saat dimintai konfirmasi, Yusuf Mansur mengklaim, VSI telah memiliki izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Ia juga tengah mengupayakan label halal dari MUI.

Namun, Yusuf akhirnya mengaku memang belum mendapatkan seluruh izin yang diperlukan, yakni dari Kemdag dan badan lain. “Insya Allah, dalam waktu semua izin bakal turun. Kami sedang berusaha untuk menyelesaikan semua proses perizinan berikut memperbaiki jaringan VPay,” jelas dia.

Pakar ekonomi syariah Setiawan Budi Utomo berpendapat, seharusnya Yusuf menonaktifkan usaha VSI terlebih dulu hingga sampai perizinan beres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.