KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan risiko menjalankan bisnis
bullion terbilang tinggi karena melibatkan emas fisik. Oleh karena itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya mengambil sikap hati-hati pada tahap awal dalam mengawasi bisnis
bullion. Dalam ekosistem kegiatan usaha
bullion, OJK memiliki peran untuk mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha
bullion. "Oleh karena itu, kami memastikan dahulu LJK mitigasi risikonya bagus dan permodalannya juga dianggap cukup. Jadi, saat ini, kami menerapkan seperti itu," ucapnya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12).
Baca Juga: OJK Bersama Kementerian Perekonomian Bakal Membuat Roadmap Bullion Dalam memastikan keamanan penyimpanan emas, Nasrullah menyampaikan OJK akan menyetarakan ketentuan seperti di negara lain untuk tahapan awal atau berstandar internasional. Oleh karena itu, Nasrullah menyebut LJK yang akan masuk menjalankan usaha
bullion harus memenuhi persyaratan yang ketat terlebih dahulu, termasuk menyediakan infrastruktur
vault atau tempat penyimpanan emas yang telah memenuhi standar internasional. "Jadi, tidak sembarangan," ungkapnya. Nasrullah menegaskan selain kesiapan administratif, OJK juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur, operasional, hingga mitigasi risiko dari LJK tersebut. Pada intinya, dia mengatakan OJK akan mengacu pada standar terbaik internasional, termasuk dari sisi transparansi di biaya dan lainnya.
Baca Juga: OJK: Pembentukan Dewan Emas Nasional Penting untuk Bisnis Bullion di Indonesia Sementara itu, Nasrullah menyebut akan ada aturan turunan yang mengatur terkait bisnis
bullion pada tahun depan mencakup panduan teknis dan susunan laporan.
"Sudah dijadwalkan untuk 2025," ujar Nasrullah. Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 14 November 2024. Kegiatan usaha bulion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati