KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan bisnis penyimpanan karbon alias Carbon Capture Storage (CCS) akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini karena bisnis CCS tidak hanya terbatas pada sektor minyak dan gas bumi (migas), tetapi dilebarkan ke industri lainnya. Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menyatakan secara garis besar Kementerian ESDM bertugas dalam menyiapkan wilayah injeksi, izin eksplorasi, izin penyimpanan, sampai dengan monitoring pasca-penutupan.
“Sedangkan KLHK untuk izin lingkungan serta dalam penerapan nilai ekonomi karbon,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/1). Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Impor Karbon dari Luar Negeri Untuk Bisnis CCS di Indonesia Sedangkan SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) karena ruang lingkupnya terbatas di KKKS maka, wewenangnya terbatas pada usulan CCS dalam setiap rencana pengembangan atau plan of development (POD). Beberapa tugas SKK Migas ialah, rekomendasi POD I atas penyelenggaaran CCS. Lalu persetujuan CCS/CCUS atas POD lanjutan. Kemudian membuat Pedoman Tata Kerja (PTK) penyelenggaraan CCS di dalam wilayah kerja migas. Hingga menyetujui kerja sama KKKS dengan pihak ketiga terkait pengelolaan depleted reservoir yang tidak dimanfaatkan.