KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan bisnis penyimpanan karbon alias Carbon Capture Storage (CCS) akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini karena bisnis CCS tidak hanya terbatas pada sektor minyak dan gas bumi (migas), tetapi dilebarkan ke industri lainnya. Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menyatakan secara garis besar Kementerian ESDM bertugas dalam menyiapkan wilayah injeksi, izin eksplorasi, izin penyimpanan, sampai dengan monitoring pasca-penutupan.
Bisnis CCS di Indonesia Libatkan Kementerian ESDM, KLHK, Hingga SKK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan bisnis penyimpanan karbon alias Carbon Capture Storage (CCS) akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini karena bisnis CCS tidak hanya terbatas pada sektor minyak dan gas bumi (migas), tetapi dilebarkan ke industri lainnya. Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menyatakan secara garis besar Kementerian ESDM bertugas dalam menyiapkan wilayah injeksi, izin eksplorasi, izin penyimpanan, sampai dengan monitoring pasca-penutupan.