Bisnis cold storage diusulkan 100% asing



JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya menerima usulan agar bidang usaha jasa ruang pendingan (cold storage) dibuka 100% untuk asing.

Hal itu dilakukan untuk menarik minat investasi dari asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia di masa mendatang.

"Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi," kata Franky dalam keterangan tertulis, Senin (30/11).

Usulan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan.

Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke subsektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi.

Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33%, sedangkan wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, maksimalnya 67%.

Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing.

Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha cold storage tercatat masuknya investasi asing sebanyak lima proyek senilai US$ 72 juta.

"Nilai ini merosot drastis menjadi hanya dua proyek senilai US$ 5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33% di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67% untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari bidang usaha tersebut hanya satu proyek senilai Rp 3,1 miliar," paparnya.

Ditambahkan Franky, usulan yang masuk adalah agar bidang usaha cold storage bisa dibuka 100% asing tanpa ada pembatasan terkait lokasi.

"Jadi mau di Jawa, Sumatera dan Bali juga bisa 100%. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM," ujarnya.

Sejumlah argumentasi yang disampaikan oleh pelaku usaha saat menyampaikan masukan ke lembaga itu di antaranya untuk menjamin ketersediaan dan keberagaman produk di Indonesia.

Selain itu, juga sebelum proses produksi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, sebelum memutuskan melakukan produksi di Indonesia.

"Dalam tahapan supply chain tersebut ketersediaan fasilitasi ruang pendingin menjadi suatu aspek yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah sering disuarakan, terutama untuk komunitas nelayan," imbuhnya.

BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Ratusan masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan.

Rinciannya yakni sektor energi dan sumber daya mineral sebanyak 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, komunikasi dan informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan.

Lalu, sektor pekerjaan umum sebanyak 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

Franky menambahkan seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Aturan baru tentang Panduan Investasi itu diharapkan dapat selesai April 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri