KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekosistem bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri dikhawatirkan terancam akibat mencuatnya perdagangan cross border, baik di e-commerce maupun social commerce Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai, agar produk UMKM bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah diperlukan revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), yakni adanya aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah US$ 100. Menanggapi hal ini, salah satu pelaku e-commerce Tanah Air, Tokopedia menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut.
Bisnis Cross Border di E-Commerce Ancam UMKM Lokal, Ini Kata Tokopedia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekosistem bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri dikhawatirkan terancam akibat mencuatnya perdagangan cross border, baik di e-commerce maupun social commerce Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai, agar produk UMKM bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah diperlukan revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), yakni adanya aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah US$ 100. Menanggapi hal ini, salah satu pelaku e-commerce Tanah Air, Tokopedia menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut.