KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai turut berimbas pada industri financial technology. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan fintech. Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam beleid baru tersebut, salah satu poin yang diatur ialah penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (lender) dapat dikenakan potongan Pajak Penghasilan. Sehingga, lender kini tidak bisa menikmati imbal hasil yang utuh dari investasi di fintech P2P lending.
Bisnis Fintech Bakal Kena Pajak, Begini Respons Pemainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai turut berimbas pada industri financial technology. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan fintech. Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam beleid baru tersebut, salah satu poin yang diatur ialah penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (lender) dapat dikenakan potongan Pajak Penghasilan. Sehingga, lender kini tidak bisa menikmati imbal hasil yang utuh dari investasi di fintech P2P lending.