KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 22 dari 97 perusahaan fintech atau peer to peer (P2P) P2P lending dengan TWP90 di atas 5% per September 2024. Jumlah ini setara dengan 22,68% pemain. Untuk diketahui, TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Meski begitu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tiar Karbala menilai bahwa bisnis P2P lending masih akan terus prospektif ke depannya. Pasalnya, dari sisi demand saat ini minat masyarakat untuk menarik pinjaman terus meningkat.
Bisnis Fintech Lending Masih Prospektif Meski Ada 22 Perusahaan TWP90 di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 22 dari 97 perusahaan fintech atau peer to peer (P2P) P2P lending dengan TWP90 di atas 5% per September 2024. Jumlah ini setara dengan 22,68% pemain. Untuk diketahui, TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Meski begitu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tiar Karbala menilai bahwa bisnis P2P lending masih akan terus prospektif ke depannya. Pasalnya, dari sisi demand saat ini minat masyarakat untuk menarik pinjaman terus meningkat.