KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mempermudah perizinan pendaftaran berusaha waralaba atau franchise. Kini, masyarakat yang ingin berusaha dalam sistem bentuk kerja sama secara franchise tidak perlu waktu lama dalam memperoleh izin. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan dalam melancarkan kemudahan berusaha pihaknya telah mencabut empat Permendag dan digantikan oleh Permendag yang baru yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah. Merespons adanya kebijakan ini, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Levita Ginting Supit, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah baru Kemendag ini.
Bisnis Franchise Makin Mudah! Kemendag Permudah Perizinan Waralaba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mempermudah perizinan pendaftaran berusaha waralaba atau franchise. Kini, masyarakat yang ingin berusaha dalam sistem bentuk kerja sama secara franchise tidak perlu waktu lama dalam memperoleh izin. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan dalam melancarkan kemudahan berusaha pihaknya telah mencabut empat Permendag dan digantikan oleh Permendag yang baru yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah. Merespons adanya kebijakan ini, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Levita Ginting Supit, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah baru Kemendag ini.
TAG: