BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan tentang bisnis gadai terutama untuk menjangkau bisnis gadai oleh pihak swasta yang saat ini banyak bermunculan. "Memang perlu langkah terobosan dalam rangka menyediakan kredit dengan proses yang cepat untuk masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Sabtu (8/8). Ia menyebutkan pengaturan tentang bisnis gadai idealnya dalam bentuk undang-undang. Namun karena proses penyusunan undang-undang akan lama maka pihaknya akan menyiapkan aturan sesuai dengan kewenangan lembaga itu yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bisnis gadai akan diatur
BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan tentang bisnis gadai terutama untuk menjangkau bisnis gadai oleh pihak swasta yang saat ini banyak bermunculan. "Memang perlu langkah terobosan dalam rangka menyediakan kredit dengan proses yang cepat untuk masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Sabtu (8/8). Ia menyebutkan pengaturan tentang bisnis gadai idealnya dalam bentuk undang-undang. Namun karena proses penyusunan undang-undang akan lama maka pihaknya akan menyiapkan aturan sesuai dengan kewenangan lembaga itu yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.