JAKARTA. Bisnis gadai emas dalam insutri perbaknan syariah saat ini masih terbentur oleh peraturan Bank Indonesia (BI) yang membatasi besaran pemberian kredit terhadap nilai atau barang alias loan to value (LTV). Direktur Utama BNI Syariah Imam Saptono menilai, hal tersebut tidak berdampak baik kepada perbankan syariah. Imam melanjutkan, hal yang menjadi masalah kedua yakni pembatasan fasilitas gadai emas yang di batasi menjadi Rp 250 juta. “Kalau gadai, itu LTV untuk bank syariah sebesar 80%. Nah, kalau di pegadaian tidak di batasi. Sehingga, umumnya nasabah pindah ke pegadaian,” ujar Imam kepada KONTAN, Senin (7/3).
Bisnis gadai emas di bank syariah mulai meredup
JAKARTA. Bisnis gadai emas dalam insutri perbaknan syariah saat ini masih terbentur oleh peraturan Bank Indonesia (BI) yang membatasi besaran pemberian kredit terhadap nilai atau barang alias loan to value (LTV). Direktur Utama BNI Syariah Imam Saptono menilai, hal tersebut tidak berdampak baik kepada perbankan syariah. Imam melanjutkan, hal yang menjadi masalah kedua yakni pembatasan fasilitas gadai emas yang di batasi menjadi Rp 250 juta. “Kalau gadai, itu LTV untuk bank syariah sebesar 80%. Nah, kalau di pegadaian tidak di batasi. Sehingga, umumnya nasabah pindah ke pegadaian,” ujar Imam kepada KONTAN, Senin (7/3).