JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menjatuhkan sanksi ke maskapai penerbangan Lion Air yang lalai mengantar penumpang penerbangan internasional di pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal kedatangan domestik di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kejadian tersebut berlangsung pada 11 Mei silam. Sanksi tersebut berupa pembekuan operasi ground handling atau layanan operasi darat maskapai penerbangan Lion Air. Selain Lion, Kemhub juga menjatuhkan sanksi sejenis terhadap maskapai AirAsia Indonesia yang juga sama menurunkan penumpang ke terminal kedatangan domestik di pesawat QZ 509 pada 16 Mei lalu untuk rute Singapura - Denpasar.
Bisnis jasa darat bandara Lion & AirAsia dibekukan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menjatuhkan sanksi ke maskapai penerbangan Lion Air yang lalai mengantar penumpang penerbangan internasional di pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal kedatangan domestik di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kejadian tersebut berlangsung pada 11 Mei silam. Sanksi tersebut berupa pembekuan operasi ground handling atau layanan operasi darat maskapai penerbangan Lion Air. Selain Lion, Kemhub juga menjatuhkan sanksi sejenis terhadap maskapai AirAsia Indonesia yang juga sama menurunkan penumpang ke terminal kedatangan domestik di pesawat QZ 509 pada 16 Mei lalu untuk rute Singapura - Denpasar.