KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin kencang terus menerpa bisnis Kantor Akutan Publik (KAP). Sejumlah kasus dugaan pelanggaran penyajian laporan keuangan beberapa perusahaan mencuat dan menyeret akuntan publik (AP) dan KAP. Akibat pelanggaran pengajian laporan tersebut, KAP yang terbukti bersalah harus menghadapi sanksi dari regulator. Misalnya saja, tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan, yang merupakan mitra Deloitte Indonesia berkaitan hasil pemeriksaan kasus SNP Finance. Sementara Januari 2019, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memeriksa akuntan publik dari dua kantor KAP. Mereka adalah auditor eksternal untuk memeriksa laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya tahun buku 2015-2017. Merujuk Laporan keuangan perusahaan 2017, KAP yang mengaudit adalah mitra Pricewaterhousecoppers (PwC).
Bisnis kantor akuntan publik tengah mendapat sorotan luas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin kencang terus menerpa bisnis Kantor Akutan Publik (KAP). Sejumlah kasus dugaan pelanggaran penyajian laporan keuangan beberapa perusahaan mencuat dan menyeret akuntan publik (AP) dan KAP. Akibat pelanggaran pengajian laporan tersebut, KAP yang terbukti bersalah harus menghadapi sanksi dari regulator. Misalnya saja, tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan, yang merupakan mitra Deloitte Indonesia berkaitan hasil pemeriksaan kasus SNP Finance. Sementara Januari 2019, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memeriksa akuntan publik dari dua kantor KAP. Mereka adalah auditor eksternal untuk memeriksa laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya tahun buku 2015-2017. Merujuk Laporan keuangan perusahaan 2017, KAP yang mengaudit adalah mitra Pricewaterhousecoppers (PwC).