JAKARTA. Sentimen negatif sepertinya belum beranjak dari emiten perkebunan. Kali ini berita buruk datang dari Kementerian Pertanian (Kemtan) yang merilis revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid yang mengatur pembatasan kepemilikan lahan ini akan disahkan akhir April 2013. Kelak, setiap holding perusahaan perkebunan hanya dapat memiliki lahan maksimal 100.000 hektare (ha). Aturan sebelumnya, pembatasan kepemilikan 100.000 ha cuma berlaku untuk satu perusahaan saja. Analis Mega Capital Indonesia, Arief Fahruri mengatakan, pembatasan ekspansi lahan ini jelas berdampak negatif bagi emiten kelapa sawit. Maklum, ketersediaan lahan merupakan salah satu ukuran penting dalam bisnis kelapa sawit. Beleid ini bisa membuat prospek pertumbuhan jangka panjang emiten sawit akan terhambat. Tapi, Arief menilai, aturan ini lebih memberikan dampak signifikan bagi emiten dengan lahan kecil.
Bisnis kebun sawit makin sempit
JAKARTA. Sentimen negatif sepertinya belum beranjak dari emiten perkebunan. Kali ini berita buruk datang dari Kementerian Pertanian (Kemtan) yang merilis revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid yang mengatur pembatasan kepemilikan lahan ini akan disahkan akhir April 2013. Kelak, setiap holding perusahaan perkebunan hanya dapat memiliki lahan maksimal 100.000 hektare (ha). Aturan sebelumnya, pembatasan kepemilikan 100.000 ha cuma berlaku untuk satu perusahaan saja. Analis Mega Capital Indonesia, Arief Fahruri mengatakan, pembatasan ekspansi lahan ini jelas berdampak negatif bagi emiten kelapa sawit. Maklum, ketersediaan lahan merupakan salah satu ukuran penting dalam bisnis kelapa sawit. Beleid ini bisa membuat prospek pertumbuhan jangka panjang emiten sawit akan terhambat. Tapi, Arief menilai, aturan ini lebih memberikan dampak signifikan bagi emiten dengan lahan kecil.