Bisnis kredit tanpa agunan masih menawan



JAKARTA. Perbankan tak kehilangan cara untuk menggenjot pos kredit tanpa agunan (KTA). Pasca aturan larangan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui pesan singkat (SMS) atau telepon tanpa persetujuan konsumen yang bersangkutan berlaku 6 Agustus 2013, kinerja KTA bank masih mampu tumbuh positif. 

Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan, survei yang dilakukan OJK terhadap konsumen per September 2014 kemarin, menunjukkan, terjadi penurunan penawaran KTA melalui SMS.Tapi, belum semua bank mematuhi larangan tersebut.  

"OJK menyampaikan surat pembinaan terhadap industri, jika masih ditemukan pelaporan yang tidak sesuai dengan peraturan," ujar Kusumaningtuti, Senin (22/12).


Santoso, Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA), mengatakan, bisnis KTA tidak terimbas negatif pasca penerapan aturan OJK tentang larangan penawaran produk perbankan lewat SMS dan telepon. 

Pasalnya, BCA lebih fokus memasarkan produk KTA melalui jalur di luar SMS telepon. "Kami menawarkan KTA melalui payroll dan suplemen di kartu kredit," kata Santoso, ke KONTAN, kemarin. Menjelang akhir tahun, BCA mencatat penyaluran KTA sekitar Rp 250 miliar. 

Tahun depan, bank yang terafilisiasi dengan Grup Djarum ini memproyeksikan bisnis KTA tumbuh 10%-20%. Menurut Santoso, kendala terbesar KTA bukan larangan SMS dan telepon, melainkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi, dan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dollar yang belum stabil. 

Sejumlah faktor ini membuat masyarakat berhati-hati memanfaatkan KTA lantaran daya beli surut. "Kami akan memantau perkembangan selama enam bulan kedepan," tambah Santoso. 

Senada, Bank CIMB Niaga menegaskan, pelarangan penawaran KTA melalui SMS dan telepon tak berpengaruh signifikan ke bisnis KTA.

Menurut Tony Tardjo, Head of Consumer Lending Bank CIMB Niaga, CIMB Niaga fokus menawarkan produk ke nasabah lama (existing). “Kami melakukan leveraging ke cabang-cabang kami yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Tony.

Selain itu, penawaran KTA dilakukan melalui staf penjualan di cabang CIMB Niaga. “Kami melarang penawaran produk kami melalui channel penjualan SMS,” kata Tony.

Hingga saat ini, kucuran KTA Bank CIMB Niaga per 30 September 2014 Rp 2,06 triliun atau tumbuh 34,5% secara tahunan (year on year) dari sebelumnya Rp 1,53 triliun. 

Sebelumnya, Bank DBS Indonesia menyatakan, pihaknya memacu para agennya untuk lebih agresif meningkatkan penawaran kepada calon konsumen, di luar SMS  dan telepon. 

Selain itu, Bank DBS memilih untuk memaksimalkan penawaran KTA melalui website. Alasannya, situs bisa menjadi alat promosi dengan jangkauan yang luas.

Catatan saja, larangan penawaran produk keuangan tertuang pada Peraturan OJK No.1/POJK.7/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Inti beleid ini, penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan bakal ditindak.  

"OJK bisa meminta Kemenkominfo memblokir nomor telepon yang terbukti sering menawarkan penawaran produk keuangan tanpa izin," ujar Muliaman beberapa waktu lalu. Pemblokiran terjadi berdasarkan pantauan OJK dan aduan layanan konsumen OJK di 500-655.

Sayangnya, sanksi yang akan diberikan OJK kepada pelaku jasa keuangan yang terbukti melanggar larangan penawaran produk lewat SMS dan telepon hanya bersifat administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto