KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret restoran Mie Gacoan berpotensi menjadi momentum perbaikan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti. Namun, ketentuan pembayaran royalti dinilai perlu disesuaikan dengan skala dan kapasitas bisnis masing-masing pelaku usaha. “Kalau restoran skala besar seperti Gacoan atau jaringan waralaba lain, tentu sudah selayaknya membayar royalti. Tapi kalau untuk pelaku UMKM yang keuntungannya terbatas, harus ada jalan tengah, bahkan bisa saja dibantu lewat subsidi pemerintah,” kata pengamat pemasaran sekaligus Managing Partner Inverture, Yuswohady kepada Kontan, Senin (27/7). Baca Juga: Mie Gacoan Dilaporkan Menggunakan Musik Tanpa Izin, Begini Kronologinya
Bisnis Kuliner Kena Kasus Hak Cipta, Pengamat Sebut Skala Bisnis Perlu Disesuaikan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret restoran Mie Gacoan berpotensi menjadi momentum perbaikan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti. Namun, ketentuan pembayaran royalti dinilai perlu disesuaikan dengan skala dan kapasitas bisnis masing-masing pelaku usaha. “Kalau restoran skala besar seperti Gacoan atau jaringan waralaba lain, tentu sudah selayaknya membayar royalti. Tapi kalau untuk pelaku UMKM yang keuntungannya terbatas, harus ada jalan tengah, bahkan bisa saja dibantu lewat subsidi pemerintah,” kata pengamat pemasaran sekaligus Managing Partner Inverture, Yuswohady kepada Kontan, Senin (27/7). Baca Juga: Mie Gacoan Dilaporkan Menggunakan Musik Tanpa Izin, Begini Kronologinya
TAG: