KONTAN.CO.ID - Jika Anda merupakan pebisnis atau memiliki usaha dengan transaksi keuangan dalam jumlah besar, saatnya buka
tabungan giro. Fasilitas cek dan bilyet giro dari rekening giro akan memudahkan transaksi pembayaran dalam aktivitas bisnis Anda. Pemindahan dana dengan cek atau bilyet giro memiliki limit transaksi yang lebih besar dibandingkan tabungan biasa. Misalnya, transaksi dengan ATM pada umumnya dibatasi hingga puluhan juta rupiah saja. Sementara itu, dengan bilyet giro nasabah dapat melakukan pemindahbukuan ke rekening lain hingga Rp500 juta. Kelebihan lain yang dimiliki rekening giro adalah pencatatan transaksi yang lebih mendetail. Bank akan memberikan pencatatan transaksi tersebut dalam rekening koran atau
e-statement yang dikirimkan kepada nasabah setiap akhir bulan. Layanan ini dapat membantu nasabah untuk memonitor aktivitas bisnisnya.
Yang perlu diperhatikan, cek atau bilyet giro yang diterbitkan hanya memiliki masa berlaku selama 70 hari. Oleh karena itu, nasabah perlu menggunakannya sebelum cek atau bilyet kedaluwarsa. Nasabah juga harus mengajukan pemblokiran ke bank jika buku bilyet giro hilang dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian. Jika buku bilyet giro rusak atau tidak dapat digunakan, nasabah dapat meminta ganti dari pihak bank dengan melampirkan bilyet giro yang rusak tersebut. Salah satu produk giro yang dapat menjadi tabungan bunga kompetitif adalah Giro Star Special dari J Trust Bank. Program yang berlangsung selama periode 1 Januari – 30 Juni 2024 ini dapat diikuti oleh nasabah lama maupun baru, baik perorangan dan badan usaha termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Dengan bunga yang atraktif, selain memudahkan kelancaran transaksi, pelaku usaha bisa memanfaatkan rekening giro untuk membuat aset berbentuk kas atau cadangan modal menjadi lebih produktif. Besaran suku bunga atau jasa giro yang ditawarkan dalam program Giro Star Special dapat dilihat sebagai berikut.
Nominal | Tiering |
< Rp499.999.999 | 1,00% per tahun (p.a) |
≥ Rp500.000.000 s.d Rp999.999.999 | 2,00% p.a |
≥ Rp1.000.000.000 s.d Rp2.999.999.999 | 3,50% p.a |
≥ Rp3.000.000.000 s.d Rp4.999.999.999 | 4,50% p.a |
≥ Rp5.000.000.000 | 5,00% p.a |
Seperti nama programnya, bunga dalam Giro Star Special ini merupakan penawaran spesial karena lebih tinggi dibanding rata-rata jasa giro produk lainnya yang kurang dari 3% per tahun. Promo jasa giro yang spesial ini akan memberikan imbal hasil menarik selayaknya tabungan bunga kompetitif. Saat pembukaan rekening giro, selain menyerahkan dokumen yang disyaratkan, yang terpenting nasabah juga tidak boleh masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI). Setelah buka rekening giro, nasabah pun perlu mengecek kecukupan saldo sebelum mengeluarkan cek atau bilyet giro. Jika saldo pada rekening nasabah tidak cukup pada saat bilyet giro digunakan, nasabah dapat dikategorikan sebagai Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Bila nasabah masuk dalam daftar hitam tersebut, dampaknya bisa berujung pada pembekuan atau penutupan rekening.
Untuk setoran awal pembukaan rekening giro, nasabah perorangan cukup menempatkan Rp1.000.000 dan untuk nasabah badan usaha sebesar Rp1.500.000. Agar tidak terkena penalti, nasabah juga harus memiliki saldo minimum mengendap sebesar Rp500.000 untuk perorangan dan Rp1.000.000 untuk badan usaha. Nasabah perlu mengetahui, simpanan nasabah pada bank mengikuti peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Segera buka tabungan bunga kompetitif dalam bentuk giro di J Trust Bank untuk kenyamanan Anda dalam berbisnis. Untuk informasi selengkapnya, kunjungi kantor cabang J Trust Bank terdekat, mengakses
www.jtrustbank.co.id atau hubungi Ask J 1500 615. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ridwal Prima Gozal