KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespons dinamika kondisi ekonomi dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan. Hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc). Chief Executive Officer BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans mengatakan melihat hal ini akan terjadi penyesuaian harga sejak senin lalu. Sayangnya tidak diperinci kenaikan harga jualnya. Namun rentang harga kendaraan off the road saat ini dikisaran Rp 133 juta hingga Rp 1 miliar.
Bisnis moge terkena dampak kebijakan PPh 22 impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespons dinamika kondisi ekonomi dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan. Hasil tinjauan terhadap penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yakni sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc). Chief Executive Officer BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans mengatakan melihat hal ini akan terjadi penyesuaian harga sejak senin lalu. Sayangnya tidak diperinci kenaikan harga jualnya. Namun rentang harga kendaraan off the road saat ini dikisaran Rp 133 juta hingga Rp 1 miliar.