JAKARTA. Bank Indonesia (BI) gencar mengatur pembelian valuta asing (valas) di dalam negeri. Setelah menurunkan batas pembelian valas tanpa underlying menjadi US$ 25.000 per bulan, saat ini bank sentral sedang menggodok aturan pembelian valas di money changer. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan transaksi pembelian valas di money changer harus mempunyai underlying. Jadi, bagi money changer yang melakukan transaksi dengan bank valas harus mempunyai bukti pembelian yaitu underlying.
Bisnis money changer akan diperketat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) gencar mengatur pembelian valuta asing (valas) di dalam negeri. Setelah menurunkan batas pembelian valas tanpa underlying menjadi US$ 25.000 per bulan, saat ini bank sentral sedang menggodok aturan pembelian valas di money changer. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan transaksi pembelian valas di money changer harus mempunyai underlying. Jadi, bagi money changer yang melakukan transaksi dengan bank valas harus mempunyai bukti pembelian yaitu underlying.