Bisnis Multi Inti Sarana Group Kena Semprit Otoritas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai menerpa perjalanan bisnis Multi Inti Sarana Group (MIS Group). Jelang akhir April 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sebuah pengumuman tentang pembekuan kegiatan usaha unit usaha syariah (UUS) multifinance milik MIS Group yang kemudian menjadi kenyataan pahit perjalanan bisnis grup ini.

Pengumuman bernomor 9/NB.2/2018 tersebut berisi penjatuhan sanksi pembekuan kegiatan UUS Pracico Multi Finance atau yang dikenal dengan nama Pracico Finance Syariah. Menurut OJK, Pracico Finance Syariah telah melanggar Pasal 45 huruf a, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 yang bersisi larangan bagi perusahaan syariah menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Konsekuensi dari terbitnya keputusan OJK tersebut adalah Pracico Finance Syariah dilarang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Mochammad Ihsanuddin pada 26 April 2018.

Pasca dibekukan, praktis Pracico Finance Syariah tidak lagi bisa mengembangkan dana para pemodal. Namun untung saja, beberapa hari sebelum sanksi OJK terbit, MIS Group telah mendirikan koperasi yang kemudian menjadi wadah bagi keberlanjutan pengembangan dana para pemodal di Pracico Finance Syariah.


Dua koperasi milik MIS Group tersebut yaitu, pertama, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama (KSPPS Pracico Inti Utama) yang terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) nomor 008168/BH/M.KUKM.2/IV/2018 tanggal 18 April 2018. Adapun yang kedua yakni Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera (KSP Pracico Inti Sejahtera) dengan izin pembentukan berupa keputusan Kemenkop dan UKM nomor 007965/BH/M.KUKM.2/IV/2018 tanggal 4 April.

Sekoci Penyelamat

Benang merah antara status pembekuan kegiatan Pracico Finance Syariah dengan pendirian koperasi pun perlahan muncul. Awalnya Kontan.co.id memperoleh sebuah dokumen elektronik yang berisikan pengumuman terkait pengalihan dana pemodal di Pracico Finance Syariah ke KSPPS Pracico Inti Utama. Dokumen tersebut KONTAN peroleh dari seorang sumber bankir, pada 6 Juni 2018 (lihat infografik 1).

Pengumuman yang ditandatangani Direktur Pracico Finance Syariah, Tedy Agustiansjah itu berisi informasi terkait spin off (pemisahan) Pracico Finance Syariah dari sang induk, Pracico Multi Finance. Akibat spin off, Pracico Finance Syariah bersalin rupa menjadi KSPPS Pracico Inti Utama.

Dana yang akan ditempatkan pada Pracico Finance Syariah, kelak akan diproses melalui Pracico Inti Utama dengan sistem pengelolaan yang tak berubah, yakni memakai skema akad mudharabah dan murabahah. Secara umum, per 1 Juni 2018 Pracico Inti Utama efektif bakal mengelola seluruh dana yang sebelumnya ada di Pracico Finance Syariah.

Tedy menyatakan, alasan spin off Pracico Finance Syariah karena pesatnya pertumbuhan bisnis usaha syariahnya tersebut. Namun, dia sama sekali tidak menyinggung pembekuan usaha Pracico Finance Syariah oleh OJK meski pengumuman itu baru disosialisasikan kepada pemodal pada 15 Mei hingga 31 Mei 2018, atau pasca OJK menjatuhkan sanksi.

Sumber KONTAN menambahkan, dana yang dialihkan dari Pracico Finance Syariah kepada koperasi yang dibentuk MIS Group berkisar Rp 500 miliar. Dana yang dihimpun kedua koperasi milik MIS Group tersebut pun dikabarkan terus bertambah. “Begitu diubah ke koperasi, dana yang dikelola lebih kencang lagi, hampir Rp 600 miliar,” ujar sumber KONTAN, Rabu (6/6).

Manajemen MIS Group membenarkan adanya pengumuman yang ditandatangani oleh Tedy Agustiansjah, yang juga menjabat Chairman MIS Group. Ita Luthfia, GM Marketing Communication MIS Group menyatakan bahwa pengumuman itu ditujukan kepada pemodal Pracico Finance Syariah, yang berminat terhadap produk simpanan berjangka yang dikelola oleh koperasi.

Ita menegaskan, penempatan dana pada koperasi milik MIS Group pun tetap berpegang pada aturan main. “Penempatan dana yang dimiliki pemilik modal tersebut di simpanan berjangka dapat diproses setelah yang bersangkutan menyatakan kesediannya menjadi anggota koperasi, mengisi formulir pendaftaran anggota, memenuhi persyaratan menjadi anggota, serta syarat dan ketentuan pada produk simpanan berjangka,” terang Ita, dalam jawaban resmi kepada KONTAN, Jumat (29/6).

Tetapi jika pemodal Pracico Finance Syariah tidak tertarik pada produk berjangka koperasi dan ingin mencairkan dananya, maka hal tersebut tetap bisa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dana nasabah tetap akan dicairkan jika mereka berkehendak.

KONTAN mendapati sejumlah dokumen tawaran produk berjangka milik KSPPS Pracico Inti Utama. Tawaran imbal hasilnya memang lebih tinggi dari umumnya rata-rata bunga deposito yang diberikan oleh industri perbankan.

Sebagai contoh untuk penempatan dana Rp 250 juta hingga Rp 500 juta untuk jangka waktu 6 bulan, Pracico Inti Utama bakal memberikan bagi hasil sebesar 9,25% per tahun. Namun bila penempatan lebih dari Rp 5 miiar untuk jangka waktu 12 bulan, bagi hasil yang diberikan mencapai 12% per tahun (lihat infografik 2).

Bagi Hasil Simpanan Berjangka Mudharabah Pracico Inti Utama
Dana simpanan (Rp)

3 Bulan (Per Tahun) 6 Bulan (Per Tahun) 12 Bulan (Per Tahun)
250 juta - < 500 juta X 9,25% 9,5%
500 juta - < 1 miliar 9,5% 9,75% 10%
1 miliar - < 2,5 miliar 10% 10,5% 11%
2,5 miliar - < 5miliar 11% 11,25% 11,5%
>5 miliar 11,5% 11,75% 12%
Pemeriksaan Kemenkop dan UKM

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring saat ditemui KONTAN beberapa waktu sebelumnya di ruang kerjanya, menegaskan kembali aturan main penghimpunan dana koperasi. “Koperasi tidak boleh mengambil dana masyarakat yang bukan anggota. Kalau pinjam dana ke bank atau menerbitkan surat utang silahkan,” tutur pria yang hobi bercocok tanam ini, Jumat (22/6). Anggota koperasi pun adalah perseorangan atau badan usaha koperasi lainnya, bukan perusahaan.

Asal tahu saja, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah merumuskan sumber permodalan koperasi. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman. Madal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari pinjaman dana milik anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Kata Meliadi, kasus Koperasi Langit Biru dan Koperasi Cipaganti merupakan beberapa contoh kasus yang telah mencoreng dunia perkoperasian. Untuk itulah sejak dua tahun lalu, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk unit pengawasan yang dikepalai oleh seorang deputi dengan tujuannya agar pengawasan bisa berjalan lebih intensif.

Saat kembali dihubungi KONTAN terkait dugaan adanya pengumpulan dana oleh koperasi milik MIS Group pasca pembekuan kegiatan usaha Pracico Finance Syariah oleh OJK, Meliadi menyatakan akan meneliti dugaan tersebut. “Saya akan minta Deputi Pengawasan memeriksa terlebih dahulu,” tegas Meliadi Selasa (26/6).

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno menambahkan bakal melaksanakan penyelidikan atas kegiatan koperasi milik MIS Group. “Kami tentunya tidak ingin, setelah mereka (MIS Group) terkena sanksi dari OJK, kemudian mereka melanggar peraturan perkoperasian,” tutur Suparno, kepada KONTAN, Jumat (29/6).

Bisnis MIS Group Tersendat

Ita menegaskan, pendirian koperasi tidak secara tiba-tiba ketika sanksi OJK terhadap bisnis MIS Group muncul. Dia menyatakan bahwa sudah sejak pertengahan tahun 2017, MIS Group berkoordinasi dengan Kemenkop dan UKM dalam rangka merealisasikan rencana pendirian koperasi itu.

Namun hingga berita ini diturunkan, manajemen MIS Group belum kembali memberikan penjelasan seberapa besar dan kemana dana yang dihumpun keperasi itu disalurkan dan dikembangkan.

KONTAN pun mencoba menelusuri bisnis MIS Group. MIS Group dalam website www.multiintisarana.com menjelaskan bahwa bisnisnya terdiri dari beberapa jenis. Selain usaha bisnis koperasi yang baru berdiri, MIS Group memiliki sejumlah usaha diantaranya dikelola oleh Multi Inti Transport, Multi Inti Guna, Financial Technology Group, Multi Inti Resources Sejahtera (MIRS) dan Pracico Multi Finance (lihat infografik 3).

Sejumlah Lini Usaha Multi Inti Sarana Group
Anak Usaha Lini Bisnis
Multi Inti Transport Bergerak dalam bidang jasa penyediaan dan penyewaan angkutan massal.
Multi Inti Guna Bergerak dalam bidang jasa penyediaan angkutan sampah dan angkutan barang. Termasuk melayani angkutan pelabuhan, angkutan minyak dan gas Pertamina, serta jenis angkutan barang lainnya pada kelas premium.
Financial Technology Group Bertugas mengelola dan mengembangkan produk dan jasa layanan keuangan yang mengedepankan penerapan teknologi informasi terkini.
Multi Inti Resources Sejahtera (MIRS) Fokus pada pengoperasian kapal isap produksi (KIP) untuk penambangan timah lepas pantai melalui kerjasama kemitraan dengan PT Timah Tbk (TINS).
Pracico Multi Finance Fokus usaha pada pembiayaan transportasi massal dan transportasi sampah pemerintah.
  Salah satu bisnis MIS Group di bawah bendera Pracico Multi Finance yang membawa nama besar Group ini yakni kala sukses menangani program World Bank tentang swastanisasi sampah di Indonesia. Pracico Multi Finance merupakan perusahaan yang fokus pada pembiayaan transportasi massal dan transportasi sampah bekerjasama dengan pemerintah.

Bisnis MIS Group juga mencakup bidang pertambangan, yakni Multi Inti Resources Sejahtera (MIRS). Dalam website MIS Group disebutkan bahwa MIRS memfokuskan usahanya pada pengoperasian kapal isap produksi (KIP) untuk penambangan timah lepas pantai, melalui kerjasama kemitraan dengan PT Timah Tbk.

Kala dihubungi KONTAN, Alwin Albar Direktur Operasional PT Timah Tbk (TINS) menyatakan pihaknya memang pernah bekerjasama dengan MIS Group. MIS Group merupakan pemegang saham terbesar PT General Elriria Trading Service (GETS). Kata Alwin, kerjasama dengan GETS berlangsung sekitar tahun 2009-2013. “Namun kini sudah kami putusa kontrak sejak tahun 2013 karena tidak bagus kinerjanya,” beber Alwin kepada KONTAN.

Alwin menambahkan, apa yang dikerjakan anak usaha MIS Group tidak sesuai target, sehingga PT Timah Tbk menghentikan kontraknya. “Biasanya begini terjadi karena tidak profesional,” ujar Alwin. Alhasil, dia menegaskan saat ini tidak ada bentuk kerjasama apapun antara PT Timah dengan MIS Group.

Moratorium Koperasi Simpan Pinjam

Menanggapi ramainya pembentukan koperasi simpan pinjam dengan segala persoalannya, Andy Arslan Djunaid, Ketua Umum Kospin Jasa kepada KONTAN mengusulkan agar Kemenkop dan UKM melakukan moratorium pendirian koperasi simpan pinjam. “Sebaiknya dihentikan dahulu pemberian izin pendirian koperasi simpan pinjam. Agar otoritas juga fokus membereskan persoalan diranah perkoperasian,” ucap Andy, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/6).

Andy menegaskan, jangan sampai citra koperasi terus tercoreng dengan prilaku oknum-oknum yang hanya ingin memanfaatkan koperasi untuk bertindak tidak baik. Sebaliknya, pengawasan oleh Kementerian Koperasi dan UKM mutlak diperlukan agar mempersempit ruang gerak oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sendiri menerapkan seleksi yang ketat bagi calon anggota. Jadi tidak hanya karena mereka ingin menempatkan investasi. Kami memilih anggota berdasarkan banyak kriteria, tidak karena mereka ingin tempatkan dana” kata Andy, yang mengelola koperasi beraset sekitar Rp 7 trliun tersebut.