JAKARTA. Tahun ini, menjadi periode barokah bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah. Setelah mendapat limpahan pembiayaan akibat aturan uang muka di multifinance konvensional, regulator juga mempermudah batasan manajerial di multifinance syariah. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengurangi jumlah minimal dewan pengawas syariah (DPS). Pengurangan itu tertuang melalui Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor 6 Tahun 2012 yang merevisi aturan sebelumnya Nomor 3 Tahun 2007 tentang multifinance syariah. Beleid baru hanya menetapkan jumlah minimal DPS di setiap perusahaan pembiayaan syariah berjumlah 2 orang, terdiri satu ketua merangkap anggota dan satu anggota. Di aturan lama, jumlah minimal DPS tiga orang.
Bisnis multifinance syariah dipermudah
JAKARTA. Tahun ini, menjadi periode barokah bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah. Setelah mendapat limpahan pembiayaan akibat aturan uang muka di multifinance konvensional, regulator juga mempermudah batasan manajerial di multifinance syariah. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengurangi jumlah minimal dewan pengawas syariah (DPS). Pengurangan itu tertuang melalui Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor 6 Tahun 2012 yang merevisi aturan sebelumnya Nomor 3 Tahun 2007 tentang multifinance syariah. Beleid baru hanya menetapkan jumlah minimal DPS di setiap perusahaan pembiayaan syariah berjumlah 2 orang, terdiri satu ketua merangkap anggota dan satu anggota. Di aturan lama, jumlah minimal DPS tiga orang.