KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penyebaran virus corona semakin menukikkan bisnis maskapai penerbangan, termasuk penerbangan di Indonesia. Kini, tersisa hanya 70 penerbangan dari sebelumnya 79.000 penerbangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam video conference, Senin (4/5) membeberkan kondisi tersebut lataran dalam sidang kabinet pagi sebelumnya kondisi ini jadi pembahasan. Ia menyebut, jumlah penerbangan sebelumnya mencapai 79.000 penerbangan. “Kini tinggal 70 penerbangan saja," ungkap Sri Mulyani. Bahkan, kata Menkeu, jumlah penerbangan yang dibatalkan baru-baru ini mencapai sekitar 200.000 penerbangan. Tak pelak, kondisi ini berdampak negatif terhadap kondisi keuangan seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia. "Jadi pasti semua lembaga perusahaan penerbangan tertekan luar biasa," terang dia. Lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, pemerintah melarang operasional penerbangan penumpang domestik sejak 25 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Bisnis penerbangan menukik, tersisa 70 penerbangan dari 79.000 penerbangan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penyebaran virus corona semakin menukikkan bisnis maskapai penerbangan, termasuk penerbangan di Indonesia. Kini, tersisa hanya 70 penerbangan dari sebelumnya 79.000 penerbangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam video conference, Senin (4/5) membeberkan kondisi tersebut lataran dalam sidang kabinet pagi sebelumnya kondisi ini jadi pembahasan. Ia menyebut, jumlah penerbangan sebelumnya mencapai 79.000 penerbangan. “Kini tinggal 70 penerbangan saja," ungkap Sri Mulyani. Bahkan, kata Menkeu, jumlah penerbangan yang dibatalkan baru-baru ini mencapai sekitar 200.000 penerbangan. Tak pelak, kondisi ini berdampak negatif terhadap kondisi keuangan seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia. "Jadi pasti semua lembaga perusahaan penerbangan tertekan luar biasa," terang dia. Lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, pemerintah melarang operasional penerbangan penumpang domestik sejak 25 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.