Bisnis pengangkutan terimbas penundaan aturan asuransi nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika atau Adira Insurance memproyeksikan bisnis asuransi pengangkutan tumbuh dobel digit tahun ini.

Tren positif itu disokong oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang akan diberlakukan awal Agustus. Namun, realisasi itu batal karena Kementerian Perdagangan menunda aturan ini sampai enam bulan ke depan.

Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor menyayangkan keputusan itu, karena aturan tersebut bisa menjadi peluang bagi asuransi nasional meningkat, terutama dalam menjamin risiko pengangkutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan batubara.


“Pasti ada pengaruhnya pada bisnis asuransi pengangkutan, peraturan yang bisa menjadi peluang bisnis pengangkutan naik lebih banyak justru menghilang,” kata Julian kepada Kontan.co.id, Rabu(1/8).

Meski demikian, penundaan aturan ini belum berpengaruh signifikan bagi bisnis asuransi pengakutan perusahaan. Alasannya, Adira Insurance tidak memperhitungkan target tahun ini dengan pemberlakukan Permendag ini.

Saat ini Adira Insurance lebih banyak menjamin asuransi pengakutan untuk tujuan domestik, seperti pengiriman barang-barang yang menggunakan jasa JNE.

Di sisi lain, realisasi Permendag ini masih menghadapi sejumlah kendala, karena pelaksanaan aturan ini memerlukan kerja sama dengan pihak ketiga yang ada di luar negeri ketika terjadi musibah atau kerugian di sana.

Selain itu, perlu dukungan perusahaan reasuransi untuk menangguh nilai pertanggunggan yang jumlah besar, atau menggunakan skema penyebaran risiko atau spreading risk.

Tidak hanya itu, importir masih punya posisi kuat untuk menentukan perusahaan asuransi mana yang digunakan karena sistem yang dipakai free on board (FOB). Suatu sistem perdagangan internasional, dimana pembeli luar yang menanggung biaya pengakutan dan menangung risiko pengakutan melalui perusahaan asuransi.

“Pembeli dari luar negeri memiliki hak untuk mengatur pengakutan termasuk asuransinya. Ini berkaitan dengan posisi tawar antara pembeli dan penjual juga,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi