JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan kebijakan open access mengancam kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) di masa depan. Maklum, kebijakan itu bakal membuat BUMN ini kehilangan keistimewaan dalam monopoli distribusi dan transmisi gas di Indonesia. Nantinya, PGAS memang bisa memperoleh pendapatan dari penyewaan pipa transmisi gas. Namun, PGAS juga membutuhkan waktu lama untuk membangun infrastruktur transmisi yang memadai. Open access sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Peraturan itu menyebutkan, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan secara bersama (open access), termasuk pipa yang dimiliki oleh PGAS. Hanya saja, hingga saat ini Kementerian ESDM belum memberlakukan kebijakan itu.
Bisnis PGAS Terancam Beleid Open Access Gas
JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan kebijakan open access mengancam kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) di masa depan. Maklum, kebijakan itu bakal membuat BUMN ini kehilangan keistimewaan dalam monopoli distribusi dan transmisi gas di Indonesia. Nantinya, PGAS memang bisa memperoleh pendapatan dari penyewaan pipa transmisi gas. Namun, PGAS juga membutuhkan waktu lama untuk membangun infrastruktur transmisi yang memadai. Open access sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Peraturan itu menyebutkan, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan secara bersama (open access), termasuk pipa yang dimiliki oleh PGAS. Hanya saja, hingga saat ini Kementerian ESDM belum memberlakukan kebijakan itu.