JAKARTA. Malang betul nasib industri pialang asuransi dan reasuransi. Alih-alih mendapatkan relaksasi untuk memperbesar skala bisnisnya, industri pialang malah ketiban pulung dengan kehadiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Maklumlah, aturan ini menetapkan tarif atas dan bawah untuk premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Poin dari aturan ini untuk menghindari perang tarif di antara pelaku industri. Dampaknya, premi yang dibayarkan nasabah menjadi sedikit lebih mahal atau malah turun. Disamping itu, komisi pun dibatasi hanya 25% dari asuransi kendaraan bermotor dan 15% dari harta benda. Nanan Ginanjar, Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia mengaku, sejak lahirnya aturan tarif premi pada Februari 2014 lalu, bisnis pialang semakin sepi peminat. “Banyak perusahaan asuransi melakukan business to business dengan nasabah korporat mereka. Jadi, tidak menggunakan jasa pialang,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (13/10).
Bisnis pialang sepi, pendapatan komisi melambat
JAKARTA. Malang betul nasib industri pialang asuransi dan reasuransi. Alih-alih mendapatkan relaksasi untuk memperbesar skala bisnisnya, industri pialang malah ketiban pulung dengan kehadiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Maklumlah, aturan ini menetapkan tarif atas dan bawah untuk premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Poin dari aturan ini untuk menghindari perang tarif di antara pelaku industri. Dampaknya, premi yang dibayarkan nasabah menjadi sedikit lebih mahal atau malah turun. Disamping itu, komisi pun dibatasi hanya 25% dari asuransi kendaraan bermotor dan 15% dari harta benda. Nanan Ginanjar, Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia mengaku, sejak lahirnya aturan tarif premi pada Februari 2014 lalu, bisnis pialang semakin sepi peminat. “Banyak perusahaan asuransi melakukan business to business dengan nasabah korporat mereka. Jadi, tidak menggunakan jasa pialang,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (13/10).