KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menarik cukai rokok elektrik (vape) dengan tarif tinggi membuat pelaku bisnis ini ketar-ketir. Dengan tarif cukai sebesar 57% dari harga jual, pelaku bisnis rokok elektrik khawatir bisnisnya gulung tikar karenanya harganya semakin mahal. Cukai vape akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berjanji merilis aturan cukai rokok elektrik dalam pekan-pekan ini. Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, cukai rokok elektrik maksimal 57% akan diterapkan bagi cairan vape yang mengandung tembakau saja. Besaran tarif cukai cairan vape, kata Heru, juga mengacu Undang-Undang Cukai.
Bisnis rokok elektrik akan tercekik cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menarik cukai rokok elektrik (vape) dengan tarif tinggi membuat pelaku bisnis ini ketar-ketir. Dengan tarif cukai sebesar 57% dari harga jual, pelaku bisnis rokok elektrik khawatir bisnisnya gulung tikar karenanya harganya semakin mahal. Cukai vape akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berjanji merilis aturan cukai rokok elektrik dalam pekan-pekan ini. Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, cukai rokok elektrik maksimal 57% akan diterapkan bagi cairan vape yang mengandung tembakau saja. Besaran tarif cukai cairan vape, kata Heru, juga mengacu Undang-Undang Cukai.