JAKARTA. Pemberlakuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Rokok di berbagai negara dinilai masih belum mempengaruhi industri rokok dalam negeri. Meskipun beberapa poin yang tertera dalam kerangka tersebut juga masuk dalam revisi rancangan undang-undangan (RUU) soal pengendalian tembakau. Misalnya saja pengurangan iklan rokok, menaikkan cukai rokok, memberikan gambar peringatan bahaya rokok dalam bungkus rokok serta penjualan rokok secara tertutup. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi bilang sampai saat ini, Indonesia belum meneken kerangka tersebut. Jadi apapun yang terjadi di dalam aturan tersebut tidak bakal berpengaruh terhadap industri rokok dalam negeri. "Pada dasarnya seperti itu," katanya kepada KONTAN kemarin.
Bisnis tembakau belum terpengaruh FCTC
JAKARTA. Pemberlakuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Rokok di berbagai negara dinilai masih belum mempengaruhi industri rokok dalam negeri. Meskipun beberapa poin yang tertera dalam kerangka tersebut juga masuk dalam revisi rancangan undang-undangan (RUU) soal pengendalian tembakau. Misalnya saja pengurangan iklan rokok, menaikkan cukai rokok, memberikan gambar peringatan bahaya rokok dalam bungkus rokok serta penjualan rokok secara tertutup. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi bilang sampai saat ini, Indonesia belum meneken kerangka tersebut. Jadi apapun yang terjadi di dalam aturan tersebut tidak bakal berpengaruh terhadap industri rokok dalam negeri. "Pada dasarnya seperti itu," katanya kepada KONTAN kemarin.