KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap keringanan dan insentif dapat dikucurkan oleh pemerintah dan pihak pengelola mal. Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah menjabarkan, bantuan pemerintah kepada pengusaha salah satunya adalah keringanan atas pajak PPh 25, pajak sewa 4 ayat 2, dan PPh final 23 bagi usaha yang diwajibkan menghentikan operasionalnya di masa pandemik. "Bantuan tersebut sangat dibutuhkan bagi pengusaha non pangan yang harus menutup tokonya sama sekali karena pandemi, seperti toko fesyen, salon, bioskop, jam dan lain-lain. Mereka sudah tidak ada pemasukan," katanya saat dihubungi Kontan, Minggu (12/4).
Bisnis terimbas corona, Hippindo berharap insentif dari pemerintah dan pengelola mal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap keringanan dan insentif dapat dikucurkan oleh pemerintah dan pihak pengelola mal. Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah menjabarkan, bantuan pemerintah kepada pengusaha salah satunya adalah keringanan atas pajak PPh 25, pajak sewa 4 ayat 2, dan PPh final 23 bagi usaha yang diwajibkan menghentikan operasionalnya di masa pandemik. "Bantuan tersebut sangat dibutuhkan bagi pengusaha non pangan yang harus menutup tokonya sama sekali karena pandemi, seperti toko fesyen, salon, bioskop, jam dan lain-lain. Mereka sudah tidak ada pemasukan," katanya saat dihubungi Kontan, Minggu (12/4).