KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan bisnis asuransi umum. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan tren asuransi umum tumbuh rendah di level 3,65% yoy pada Maret 2020. Padahal pada Desember lalu tumbuh 15,65% yoy. Kendati merasakan tekanan akibat wabah corona, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tidak meminta keringanan perihal iuran kepada regulator. Iuran kepada OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI PP No 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Baca Juga: Sequis Life bagi-bagi produk asuransi Covid-19 gratis
Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan bisnis asuransi umum. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan tren asuransi umum tumbuh rendah di level 3,65% yoy pada Maret 2020. Padahal pada Desember lalu tumbuh 15,65% yoy. Kendati merasakan tekanan akibat wabah corona, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tidak meminta keringanan perihal iuran kepada regulator. Iuran kepada OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI PP No 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Baca Juga: Sequis Life bagi-bagi produk asuransi Covid-19 gratis