JAKARTA. Pemerintah telah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pemerintah menargetkan, revisi aturan yang tertuang di paket kebijakan ekonomi X ini bisa diundangkan waktu dekat. Salah satu poin revisi DNI membuat investor asing boleh mengantongi kepemilikan konsesi saham jalan tol hingga 100%. Peraturan yang berlaku selama ini, mereka mentok mengempit 95%. Lantas, 5% harus menggandeng mitra lokal. Namun tahukah Anda? Dengan aturan yang berlaku saat ini saja, asing tak memaksimalkan peluangnya. Misalnya di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan. Porsi kepemilikan asing yakni perusahaan asal Malaysia bernama UEM Group Bhd cuma 55% dan 45% milik PT Lintas Marga Sedaya.
Bisnis tol tidak masuk DNI lagi, lokal tak takut
JAKARTA. Pemerintah telah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pemerintah menargetkan, revisi aturan yang tertuang di paket kebijakan ekonomi X ini bisa diundangkan waktu dekat. Salah satu poin revisi DNI membuat investor asing boleh mengantongi kepemilikan konsesi saham jalan tol hingga 100%. Peraturan yang berlaku selama ini, mereka mentok mengempit 95%. Lantas, 5% harus menggandeng mitra lokal. Namun tahukah Anda? Dengan aturan yang berlaku saat ini saja, asing tak memaksimalkan peluangnya. Misalnya di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan. Porsi kepemilikan asing yakni perusahaan asal Malaysia bernama UEM Group Bhd cuma 55% dan 45% milik PT Lintas Marga Sedaya.